Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana terdiri atas:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat:
- SubBagian Program;
- SubBagian Keuangan; dan
- SubBagian Umum dan Kepegawaian.
- BidangKesetaraan dan Data Gender:
- SeksiKesetaraan Gender dalam Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi;
- SeksiKesetaraan Gender dalam Peningkatan Kualitas Keluarga; dan
- SeksiData dan Informasi Gender dan Anak.
- BidangPerlindungan Perempuan dan Anak:
- SeksiPerlindungan Hak Perempuan;
- SeksiPemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak; dan
- Seksi Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.
- BidangPengendalian Penduduk Penyuluhan dan Penggerakan:
- SeksiAdvokasi dan Penggerakan;
- SeksiPenyuluhan dan Pendayagunaan Petugas Lapangan Keluarga Berencana; dan
- SeksiPengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga.
- Bidang Keluarga Berencana Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga:
- Seksi Pemenuhan Kebutuhan Ber-KB;
- Seksi Pembinaan Kesetaraan Ber-KB; dan
- Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
- Jabatan Fungsional.